Membedah Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an, Kunci Mengamalkan Islam Secara Menyeluruh

Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua warisan tak ternilai dari Allah SWT dan Rasulullah SAW yang menjadi pedoman utama bagi kehidupan setiap muslim. Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, saling menguatkan, dan saling menjelaskan. Untuk meraih pemahaman Islam yang utuh, seorang muslim tidak cukup hanya berpegang pada Al-Qur’an tanpa merujuk pada hadis. Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang fungsi hadis terhadap Al-Qur’an yang sangat fundamental, sehingga kita dapat memahami betapa pentingnya peran hadis dalam struktur hukum dan ajaran Islam.

Memahami Kedudukan dan Definisi Hadis dalam Islam

Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu hadis. Menurut para ahli, hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan (qaul), perbuatan (fi’il), ketetapan (taqrir), maupun sifat fisik dan akhlak beliau. Secara sederhana, hadis adalah rekaman kehidupan, ajaran, dan persetujuan Rasulullah SAW yang menjadi teladan terbaik bagi seluruh alam.

Para ulama ushul fikih menegaskan bahwa hadis yang memiliki kekuatan hukum adalah yang muncul setelah masa kenabian. Mengapa demikian? Karena esensi dari hadis adalah menjadi sumber tasyri’ atau penetapan hukum, yang berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap dari wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, Al-Qur’an menempati posisi pertama sebagai sumber hukum primer, dan hadis menempati posisi kedua sebagai sumber hukum sekunder yang tak terpisahkan darinya.

Ragam Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an yang Wajib Diketahui

Pada dasarnya, Al-Qur’an menurunkan prinsip-prinsip hukum dalam bentuk yang global (mujmal). Di sinilah letak salah satu fungsi hadis terhadap Al-Qur’an, yaitu untuk memberikan penjelasan yang lebih terperinci. Para ulama membagi fungsi ini ke dalam empat kategori utama yang dikenal sebagai bayan.

1. Bayan Taqririy (Memperkuat Hukum Al-Qur’an)

Fungsi pertama adalah bayan taqririy atau ta’kidiy, yang berarti hadis datang untuk menetapkan dan memperkuat hukum yang telah ada di dalam Al-Qur’an. Hadis dalam fungsi ini tidak membawa hukum baru, melainkan menegaskan kembali perintah atau larangan yang sudah jelas termaktub dalam wahyu Allah. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keraguan dan memberikan penekanan yang lebih kuat.

Sebagai contoh, Allah SWT telah mewajibkan puasa Ramadan dalam firman-Nya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ

Artinya: “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini kemudian diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar:

“Jika kamu sekalian melihat (ru’yah) bulan, berpuasalah. Dan jika melihat (ru’yah) bulan, berbukalah.”

Hadis ini secara langsung mendukung dan menegaskan perintah yang sudah ada dalam Al-Qur’an, menunjukkan keselarasan mutlak antara firman Allah dan sabda Rasul-Nya.

2. Bayan Tafsiriy (Merinci Ayat yang Bersifat Global)

Fungsi kedua adalah bayan tafsiriy, yaitu memberikan tafsiran dan rincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum atau global. Banyak perintah dalam Al-Qur’an disebutkan secara garis besar tanpa penjelasan teknis pelaksanaannya. Di sinilah peran hadis menjadi sangat vital.

Contoh paling nyata adalah perintah untuk mendirikan salat. Allah SWT berfirman di banyak tempat, salah satunya:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat tersebut memerintahkan kita untuk salat, tetapi tidak menjelaskan bagaimana cara melakukannya, berapa jumlah rakaatnya, apa saja bacaannya, dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua rincian ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui perbuatan dan sabdanya, seperti dalam hadis riwayat Bukhari:

“Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku salat.”

Tanpa hadis ini, umat Islam tidak akan memiliki standar yang sama dalam melaksanakan ibadah salat.

3. Bayan Tasyri’i (Menetapkan Hukum yang Belum Ada dalam Al-Qur’an)

Fungsi ketiga adalah bayan tasyri’i atau ziyadah, yaitu menetapkan suatu hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Q_ur’an. Namun, hukum baru ini tetap selaras dengan prinsip-prinsip umum yang ada dalam Al-Qur’an dan tidak bertentangan dengannya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW, atas bimbingan wahyu, memiliki otoritas untuk menetapkan hukum.

Contohnya adalah hadis yang mengatur status janin yang mati di dalam perut induknya yang disembelih. Rasulullah SAW bersabda:

“Sembelihan untuk janin adalah mengikuti sembelihan induknya.” (HR. At-Tirmidzi)

Hukum ini memberikan kemudahan dan kepastian, di mana kita tidak perlu menyembelih janin tersebut secara terpisah. Aturan spesifik seperti ini tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, namun ditetapkan melalui hadis Nabi.

4. Bayan an-Naskh (Menggantikan Hukum Terdahulu)

Fungsi terakhir adalah bayan an-naskh atau bayanut taghyir, yaitu mengganti atau menghapus suatu hukum yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Al-Qur’an. Fungsi ini hanya terjadi dalam beberapa kasus spesifik dan menunjukkan adanya proses pentahapan hukum dalam Islam.

Contoh yang paling sering dikutip adalah mengenai wasiat kepada ahli waris. Pada awalnya, Al-Qur’an mewajibkan seseorang yang akan meninggal untuk memberikan wasiat kepada orang tua dan kerabatnya, sebagaimana dalam ayat:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 180)

Namun, hukum ini kemudian di-naskh (digantikan) setelah turunnya ayat-ayat waris (mawaris) yang sudah menetapkan bagian pasti untuk setiap ahli waris. Rasulullah SAW kemudian menegaskan perubahan hukum ini melalui sabdanya:

“Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagian bagi orang-orang yang benar-benar memiliki hak untuk itu, makanya tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. At-Tirmidzi)

Hadis ini berfungsi sebagai penjelas bahwa hukum wasiat wajib kepada ahli waris tidak lagi berlaku karena telah digantikan oleh hukum waris yang lebih terperinci.

BACA JUGA: Mengapa Setiap Umat Islam Diwajibkan Mencari Ilmu? Ini Jawaban Lengkapnya

Wujudkan Generasi Qur’ani yang Berpegang Teguh pada Sunnah

Memahami hubungan erat dan fungsi hadis terhadap Al-Qur’an adalah kunci untuk membentuk pemahaman Islam yang lurus dan komprehensif. Inilah semangat yang diusung oleh Yayasan Syekh Ali Jaber dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Bagi Anda yang mendambakan putra-putri menjadi seorang penghafal Al-Qur’an yang juga memahami sunnah-sunnah Rasulullah SAW, kami mengundang Anda untuk bergabung bersama Pesantren Tahfidz Qur’an (PTQ) Syekh Ali Jaber. Kami berkomitmen untuk melahirkan generasi Qur’ani yang berakhlak mulia dengan berbagai keunggulan, di antaranya:

  • Kurikulum Menghafal Al-Qur’an dalam Setahun

  • Metode Otak Kanan yang efektif dan menyenangkan

  • Pembelajaran intensif Syarah Matan Tajwid untuk kesempurnaan bacaan

  • Kesempatan emas meraih Ijazah Al-Qur’an yang bersanad hingga Rasulullah SAW

  • Peluang langka untuk pengambilan Sanad langsung di kota suci Madinah

Mari bersama-sama kita siapkan anak-anak kita menjadi cahaya bagi keluarga dan umat. Daftarkan segera putra-putri Anda di PTQ Syekh Ali Jaber dan jadilah bagian dari perjuangan mencetak para penjaga firman Allah dan pengamal sunnah Nabi.

Hubungi Kami

Hubungi kami di : 082260707044

Kirim email ke kamimahirdenganalquranalijaber01@gmail.com