
Ketika seseorang meninggal dunia, hartanya tidak serta merta menjadi milik siapa pun yang menginginkannya. Islam telah mengatur pembagian harta peninggalan itu secara rinci melalui dalil tentang warisan yang termaktub dalam Al-Quran maupun hadits Rasulullah ﷺ. Aturan ini hadir bukan tanpa alasan. Ia lahir untuk menjaga hak setiap anggota keluarga agar tidak ada yang dizalimi, baik karena diabaikan haknya maupun karena hartanya diambil melebihi bagian yang semestinya.
Artikel ini menjelaskan dalil warisan dari sumber utama Islam secara lengkap, mulai dari ayat Al-Quran, hadits Nabi, hingga hikmah yang dapat dipetik oleh keluarga muslim dalam menjalankannya.
Pengertian Warisan dalam Islam
Warisan dalam Islam disebut dengan istilah mawaris atau faraidh. Faraidh adalah ilmu yang membahas tata cara pemindahan hak milik harta dari orang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, sesuai bagian yang telah ditetapkan oleh syariat.
Ilmu ini menempati kedudukan istimewa dalam agama. Rasulullah ﷺ bahkan menyebutnya sebagai separuh dari ilmu, karena berkaitan langsung dengan hak dan keadilan antar manusia yang seringkali menjadi sumber perselisihan jika tidak dipahami dengan benar.
Dalil Al-Quran tentang Warisan
Al-Quran menjelaskan hukum warisan secara terperinci, khususnya dalam Surah An-Nisa. Tiga ayat berikut menjadi rujukan utama para ulama dalam menyusun ilmu faraidh.
Surah An-Nisa Ayat 11
Ayat ini menjelaskan pembagian warisan untuk anak, orang tua, serta ketentuan pelaksanaannya setelah wasiat dan utang ditunaikan.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia yang meninggal mempunyai anak. Jika dia tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya saja, ibunya mendapat sepertiga. Jika dia mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. Warisan tersebut dibagi setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dilunasi utangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (QS. An-Nisa 11).
Surah An-Nisa Ayat 12
Ayat ini melanjutkan penjelasan bagian warisan untuk suami, istri, dan saudara seibu, sekaligus menegaskan bahwa aturan ini adalah ketetapan Allah yang wajib ditaati.
Pada bagian penutup ayat, Allah menyampaikan konsekuensi bagi orang yang taat maupun yang melanggar ketentuan waris ini. Sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat 13, “Itulah ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. An-Nisa 13).
Surah An-Nisa Ayat 176
Ayat ini turun untuk menjawab pertanyaan sahabat tentang kalalah, yaitu orang yang meninggal tanpa meninggalkan anak maupun orang tua, sekaligus menjelaskan bagian saudara kandung atau saudara seayah.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ
Artinya, “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah. Jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuannya jika dia tidak mempunyai anak” (QS. An-Nisa 176).
Dalil Hadits tentang Warisan
Selain Al-Quran, Rasulullah ﷺ juga menyampaikan sejumlah hadits yang menegaskan pentingnya ilmu faraidh dan menjaga hak ahli waris.
Anjuran Mempelajari Ilmu Faraidh
Rasulullah ﷺ menekankan bahwa ilmu waris wajib dipelajari karena mudah dilupakan dan akan hilang lebih dulu dibanding ilmu agama lainnya.
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya, “Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena ilmu ini adalah separuh ilmu. Ia adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku” (HR. Ibnu Majah).
Dalam riwayat lain, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu berpesan, “Belajarlah bahasa Arab, karena ia bagian dari agama kalian. Belajarlah ilmu waris, karena ilmu waris juga bagian dari agama kalian.”
Ancaman bagi yang Menghalangi Hak Ahli Waris
Islam memandang serius pelanggaran terhadap hak waris. Rasulullah ﷺ bersabda tentang konsekuensi bagi siapa saja yang sengaja menghalangi hak ahli waris.
مَنْ قَطَعَ مِيرَاثًا فَرَضَهُ اللَّهُ قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ
Artinya, “Barangsiapa memutuskan warisan yang telah diwajibkan Allah, maka Allah akan memutus warisannya dari surga” (HR. Al-Baihaqi dari Abu Hurairah).
Ada pula hadits yang menegaskan hak ahli waris terdekat setelah pembagian sesuai bagian yang telah ditetapkan (ashabul furudh) ditunaikan.
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا أَبْقَتِ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya, “Berikanlah bagian warisan kepada ahli warisnya. Selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit” (HR. Bukhari dan Muslim).
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan nasab, pernikahan, atau sebab syar’i lain dengan orang yang meninggal, sehingga berhak menerima bagian dari harta peninggalannya. Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, berikut gambaran umum pihak yang mendapat bagian tetap (ashabul furudh).
| Ahli Waris | Bagian | Syarat |
|---|---|---|
| Anak perempuan tunggal | 1/2 | Tidak ada anak laki-laki |
| Dua anak perempuan atau lebih | 2/3 | Tidak ada anak laki-laki |
| Suami | 1/4 atau 1/2 | Tergantung ada atau tidaknya anak |
| Istri | 1/8 atau 1/4 | Tergantung ada atau tidaknya anak |
| Ibu | 1/3 atau 1/6 | Tergantung ada atau tidaknya anak/saudara |
| Ayah | 1/6 atau sisa | Tergantung ada atau tidaknya anak |
Perhitungan di atas hanyalah gambaran umum. Praktiknya bisa lebih kompleks tergantung kombinasi ahli waris yang ditinggalkan, sehingga sangat dianjurkan berkonsultasi dengan ustaz yang memahami ilmu faraidh sebelum membagi harta warisan keluarga.
BACA JUGA: Dalil Tentang Pacaran dalam Islam dan Apa yang Sebenarnya Islam Tawarkan
Hikmah di Balik Aturan Warisan dalam Islam
Aturan warisan dalam Islam ditetapkan langsung oleh Allah, bukan hasil kesepakatan manusia, sehingga pembagiannya bersifat adil dan tidak bisa diubah sesuka hati.
Hikmah utamanya ada tiga. Pertama, mencegah perselisihan keluarga akibat pembagian harta yang tidak jelas. Kedua, menjaga keadilan antar ahli waris sesuai kedekatan hubungan dan kebutuhan masing-masing. Ketiga, menjadikan harta sebagai amanah yang harus disalurkan sesuai ketentuan, bukan semata milik pribadi yang bebas diperlakukan tanpa aturan.
Warisan dan Semangat Berbagi Semasa Hidup
Aturan waris mengajarkan bahwa harta pada akhirnya akan berpindah tangan, cepat atau lambat. Kesadaran ini justru bisa menjadi pengingat yang baik bagi setiap muslim untuk tidak menunda kebaikan selagi masih diberi kesempatan hidup.
Sedekah adalah pemberian harta secara sukarela kepada yang membutuhkan tanpa mengharap imbalan duniawi, dan pahalanya tetap mengalir meski pemberinya telah tiada, berbeda dengan harta warisan yang baru berpindah setelah kematian. Sebagian ulama bahkan menganjurkan agar seorang muslim menyisihkan hartanya untuk sedekah dan amal jariyah semasa hidup, alih-alih menunggu hingga hartanya menjadi warisan yang mungkin justru memicu perselisihan jika tidak dikelola dengan baik.
Di sinilah letak keindahan menyeimbangkan dua hal ini. Menunaikan hak ahli waris sesuai syariat adalah kewajiban, dan menyalurkan sebagian rezeki lewat sedekah semasa hidup adalah bentuk kepedulian yang nilainya terus bertambah, bahkan bisa menjadi amal jariyah yang pahalanya tak terputus.
FAQ Seputar Dalil tentang Warisan
Apa dalil utama tentang warisan dalam Al-Quran?
Dalil utama warisan terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menjelaskan bagian masing-masing ahli waris seperti anak, orang tua, suami, istri, dan saudara.
Mengapa ilmu waris disebut separuh ilmu?
Karena berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah, ilmu faraidh mudah dilupakan dan menyangkut hak banyak pihak sekaligus, sehingga kedudukannya sangat penting dalam agama.
Apakah wasiat bisa diberikan kepada ahli waris?
Menurut kesepakatan mayoritas ulama empat mazhab, wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris karena haknya sudah ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Quran.
Apa akibat menghalangi hak ahli waris menurut hadits?
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa yang memutus hak waris yang telah diwajibkan Allah, maka Allah akan memutus warisannya dari surga, sebagaimana diriwayatkan Al-Baihaqi.
Apa bedanya warisan dan sedekah dalam Islam?
Warisan berpindah kepada ahli waris secara otomatis setelah kematian sesuai bagian yang ditetapkan syariat, sedangkan sedekah adalah pemberian sukarela yang bisa dilakukan kapan saja semasa hidup dan pahalanya terus mengalir.
Penutup
Memahami dalil tentang warisan bukan sekadar soal pembagian harta, melainkan bagian dari menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Semakin dalam pemahaman ini, semakin mudah pula seorang muslim menempatkan harta pada porsi yang benar, baik untuk ahli waris kelak, maupun untuk kebaikan yang bisa disegerakan hari ini.
Jika artikel ini membuat Anda merenungkan bahwa harta sejatinya hanya titipan yang akan berpindah cepat atau lambat, mungkin ini saat yang tepat untuk menyalurkan sebagian rezeki lewat sedekah. Yuk, salurkan kepedulian Anda melalui halaman yayasansyekhalijaber.com/sedekah dan jadikan harta yang Allah titipkan sebagai ladang pahala yang terus mengalir.







